Menggagas Masa Depan Desa[/caption]
Namun, selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN disesuaikan. Mereka bekerja selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Ini adalah langkah yang diambil untuk memberikan kelonggaran kepada pegawai ASN yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
Waktu Mulai Jam Kerja
Peraturan ini juga mengatur waktu mulai jam kerja. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, kecuali selama bulan Ramadan di mana jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pertimbangan Kinerja Pegawai
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat dipertimbangkan sebagai kinerja yang baik. Dengan kata lain, jika seorang pegawai ASN bekerja lebih keras atau lebih lama dari yang diwajibkan, hal ini dapat menjadi faktor positif dalam penilaian kinerjanya.
Pengecualian
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi beberapa kategori pegawai, yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai ASN yang bekerja di luar negeri di perwakilan Republik Indonesia. Mereka memiliki aturan kerja tersendiri yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Dengan demikian, diharapkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik dapat terjaga, sambil memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai ASN, terutama selama bulan Ramadan.
( Skamto99 ) http://cipari.desa.id https://youtu.be/A1zRtMyK3-s?si=KHwCmnxsziZVdBOX
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023
Menggagas Masa Depan Desa[/caption]
Namun, selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN disesuaikan. Mereka bekerja selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Ini adalah langkah yang diambil untuk memberikan kelonggaran kepada pegawai ASN yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
Waktu Mulai Jam Kerja
Peraturan ini juga mengatur waktu mulai jam kerja. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, kecuali selama bulan Ramadan di mana jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pertimbangan Kinerja Pegawai
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat dipertimbangkan sebagai kinerja yang baik. Dengan kata lain, jika seorang pegawai ASN bekerja lebih keras atau lebih lama dari yang diwajibkan, hal ini dapat menjadi faktor positif dalam penilaian kinerjanya.
Pengecualian
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi beberapa kategori pegawai, yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai ASN yang bekerja di luar negeri di perwakilan Republik Indonesia. Mereka memiliki aturan kerja tersendiri yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Dengan demikian, diharapkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik dapat terjaga, sambil memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai ASN, terutama selama bulan Ramadan.
( Skamto99 ) http://cipari.desa.id https://youtu.be/A1zRtMyK3-s?si=KHwCmnxsziZVdBOX
Artikel Lainnya
Berita Terkait
Pelatihan Tata Boga di Desa Cipari
Pemerintah Desa Cipari mengadakan Pelatihan Tata Boga yang dihadiri oleh para narasumber berpengalaman, yaitu Puspa Risma dari Sidamulya Sidareja, Siti Roimah dari Karanggedang, dan Jumiatun dari Karangreja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kuliner masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Desa Cipari Salurkan BLT Dana Desa untuk 60 KPM
Cipari, 13 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Cipari kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang masuk dalam kategori...
Baca SelengkapnyaTasakuran Pembangunan Jalan di Desa Cipari
Cipari, 05 Oktober 2025 — Desa Cipari mengadakan acara tasakuran untuk merayakan pembangunan jalan kepudang di Grumbul Krisik, Dusun Karang Tengah. Ac...
Baca SelengkapnyaUpaya Meningkatkan Potensi dan Kesejahteraan
Cipari- 04 April 2025 Desa Cipari, yang terletak di Kecamatan Cipari, terus berikhtiar untuk memajukan wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang d...
Baca Selengkapnya