Kabar Desa 16 Januari 2021

legalisasi dokumen kependudukan

Ade Muadibul Muarif, S.Kom 9 views 1 min baca
Grass Divider
Kembali ke Berita

dokumen kependudukan yang telah ditandatanganin secara elektronik dan memiliki QR Code tidak perlu dilegalisir, dan demikian pula dengan KTP Elektronik. hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 Tahun 2019

Bagikan Berita:

Artikel Lainnya

Berita Terkait

Kabar Desa
23 Oktober 2025

Pelatihan Tata Boga di Desa Cipari

Pemerintah Desa Cipari mengadakan Pelatihan Tata Boga yang dihadiri oleh para narasumber berpengalaman, yaitu Puspa Risma dari Sidamulya Sidareja, Siti Roimah dari Karanggedang, dan Jumiatun dari Karangreja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kuliner masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya