dokumen kependudukan yang telah ditandatanganin secara elektronik dan memiliki QR Code tidak perlu dilegalisir, dan demikian pula dengan KTP Elektronik. hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 Tahun 2019
legalisasi dokumen kependudukan
Artikel Lainnya
Berita Terkait
Pelatihan Tata Boga di Desa Cipari
Pemerintah Desa Cipari mengadakan Pelatihan Tata Boga yang dihadiri oleh para narasumber berpengalaman, yaitu Puspa Risma dari Sidamulya Sidareja, Siti Roimah dari Karanggedang, dan Jumiatun dari Karangreja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kuliner masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Desa Cipari Salurkan BLT Dana Desa untuk 60 KPM
Cipari, 13 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Cipari kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang masuk dalam kategori...
Baca SelengkapnyaTasakuran Pembangunan Jalan di Desa Cipari
Cipari, 05 Oktober 2025 — Desa Cipari mengadakan acara tasakuran untuk merayakan pembangunan jalan kepudang di Grumbul Krisik, Dusun Karang Tengah. Ac...
Baca SelengkapnyaUpaya Meningkatkan Potensi dan Kesejahteraan
Cipari- 04 April 2025 Desa Cipari, yang terletak di Kecamatan Cipari, terus berikhtiar untuk memajukan wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang d...
Baca Selengkapnya