Jalan Pedesaan[/caption]
Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, substansi dari Keputusan ini mencakup:
1. Penetapan Penandaan Rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan ditandai untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
2. Pelaksanaan Evaluasi , Evaluasi atas pemenuhan belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan mulai dilaksanakan untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa hasil penerimaan pajak digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ( KMK_22_KMK.7_2024-tentang-Penandaan-Rincian-Belanja-Daerah-Dari-Hasil-Penerimaan-Pajak-Daerah-Yang-Telah-Ditentukan-Penggunaannya-Untuk-Evaluasi-Pemenuhan-Belanja-W )
Penulis : Skamto99
http://cipari.desa.id http://www.youtube.com/@Desacipari
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024
Jalan Pedesaan[/caption]
Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, substansi dari Keputusan ini mencakup:
1. Penetapan Penandaan Rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan ditandai untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
2. Pelaksanaan Evaluasi , Evaluasi atas pemenuhan belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan mulai dilaksanakan untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa hasil penerimaan pajak digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ( KMK_22_KMK.7_2024-tentang-Penandaan-Rincian-Belanja-Daerah-Dari-Hasil-Penerimaan-Pajak-Daerah-Yang-Telah-Ditentukan-Penggunaannya-Untuk-Evaluasi-Pemenuhan-Belanja-W )
Penulis : Skamto99
http://cipari.desa.id http://www.youtube.com/@Desacipari
Artikel Lainnya
Berita Terkait
Pelatihan Tata Boga di Desa Cipari
Pemerintah Desa Cipari mengadakan Pelatihan Tata Boga yang dihadiri oleh para narasumber berpengalaman, yaitu Puspa Risma dari Sidamulya Sidareja, Siti Roimah dari Karanggedang, dan Jumiatun dari Karangreja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kuliner masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Desa Cipari Salurkan BLT Dana Desa untuk 60 KPM
Cipari, 13 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Cipari kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang masuk dalam kategori...
Baca SelengkapnyaTasakuran Pembangunan Jalan di Desa Cipari
Cipari, 05 Oktober 2025 — Desa Cipari mengadakan acara tasakuran untuk merayakan pembangunan jalan kepudang di Grumbul Krisik, Dusun Karang Tengah. Ac...
Baca SelengkapnyaUpaya Meningkatkan Potensi dan Kesejahteraan
Cipari- 04 April 2025 Desa Cipari, yang terletak di Kecamatan Cipari, terus berikhtiar untuk memajukan wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang d...
Baca Selengkapnya