Kabar Desa 15 Oktober 2024

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024

Ade Muadibul Muarif, S.Kom 8 views 2 min baca
Grass Divider
Kembali ke Berita
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 Jakarta, 15 Oktober 2024 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 22/KM.7/2024 mengenai penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah. Keputusan ini bertujuan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini diambil berdasarkan amanat Pasal 86 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan terkait lainnya, termasuk Pasal 25 PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan ini mengatur mengenai hasil penerimaan pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah, yang diarahkan untuk penggunaan tertentu. [caption id="attachment_103059" align="alignnone" width="300"]Jalan Pedesaan Jalan Pedesaan[/caption] Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, substansi dari Keputusan ini mencakup: 1. Penetapan Penandaan Rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan ditandai untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD. 2. Pelaksanaan Evaluasi ,  Evaluasi atas pemenuhan belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan mulai dilaksanakan untuk APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa hasil penerimaan pajak digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ( KMK_22_KMK.7_2024-tentang-Penandaan-Rincian-Belanja-Daerah-Dari-Hasil-Penerimaan-Pajak-Daerah-Yang-Telah-Ditentukan-Penggunaannya-Untuk-Evaluasi-Pemenuhan-Belanja-W ) Penulis : Skamto99  http://cipari.desa.id  http://www.youtube.com/@Desacipari  

Bagikan Berita:

Artikel Lainnya

Berita Terkait

Kabar Desa
23 Oktober 2025

Pelatihan Tata Boga di Desa Cipari

Pemerintah Desa Cipari mengadakan Pelatihan Tata Boga yang dihadiri oleh para narasumber berpengalaman, yaitu Puspa Risma dari Sidamulya Sidareja, Siti Roimah dari Karanggedang, dan Jumiatun dari Karangreja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kuliner masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya